JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bejat, Ini Suami yang Tega Jual Istrinya Lewat Medsos untuk Kencan Bertiga

Tribunnews
   
Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lelaki berinisial MS (29) dan NH (23) ini tega-teganya menawaekan istrinya kepada lelaki hidung belang lewat media sosial Facebook dan twitter.

Keduanya kini tengah berurusan dengan polisi akibat perbuatannya tersebut. MS yang asal Surabaya tega menjual istri sahnya untuk layanan hubungan badan bertiga (threesome) dengan tarif sekali kencan bertiga Rp 2 juta.

Kasus perdagangan perempuan itu akhirnya terendus Unit PPA Polrestabes Surabaya melalui akun milik MS bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri.

“Suami sah korban, memposting layanan seksual threesome,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Ruth mengatakan, MS melakukannya sejak bulan Mei 2019 dengan beberapa postingan di grup untuk layanan seksual.

Modusnya, MS memposting layanan threesome istri sahnya dengan tarif Rp 2 juta.

Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya itu kemudian meminta pria hidung belang untuk bertemu di sebuah hotel yang telah ditentukan.

Di hotel tersebut, suami istri itu melakukannya bertiga bersama pria hidung belang yang telah memesannya.

“Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup Facebook terdeteksi sejak bulan Mei 2019 sudah banyak postingan dia,” kata Ruth.

Menurut Ruth, ada beberapa jejaknya di media sosial dan pihaknya menemukan transaksi terakhir.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Saat ditanya terkait alasannya menjual sang istri, MS mengaku untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anaknya yang duduk di bangku SD.

“Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya anak sekolah,” tambah Ruth.

Perbuatan tersebut dilakukan MS bersama istrinya. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, satu bra milik korban, serta surat nikah milik tersangka dan korban.

“Suami ini melakukan aktivitas seksual bersama-sama. Korban mengikuti suaminya, selain fantasi seksual juga material,” pungkas Ruth.

Si suami mengaku punya ide tersebut setelah melihat akun facebook berbau seks yang menawarkan ajakan melakukan hubungan badan. Lalu dia mencoba menawarkan istrinya.

Dia kemudian posting foto istri, lalu mendapat pesan inbox hingga terjadi transaksi dan akhirnya digerebek polisi.

Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yakni mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Jika MS menjual istri lewat Facebook, maka NH menjual istrinya lewat Twitter.

Praktik prostitusi dengan menawarkan pasangan sahnya sendiri dibongkar unit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

NH (23) menawarkan PR (20) isterinya untuk layanan threesome melalui media sosial twitter.

Praktik threesome yang dilakukan pasangan tersebut digerebek polisi di sebuah villa di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, 1 Juli 2019 lalu.

“Di villa tersebut NH dan PR sedang melayani threesome dengan seorang pria berinisal BS,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (3/7/2019).

Praktik threesome ditawarkan NH melalui media sosial Twitter dengan harga Rp 1,5 juta dengan durasi 1 jam.

Kepada polisi, NH mengaku sudah 4 kali menggelar praktik threesome di lokasi yang berbeda. NH menyebut, hasil dari threesome dibuat untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang setelah beberapa bulan lalu isterinya melahirkan dengan cara operasi sesar.

Namun dia menolak disebut memaksa isterinya untuk melayani pria lain dengan membuka layanan threesome. “Ini sudah kesepakatan kami berdua,” terang NH.

Kini NH mendekam di tahanan Polda Jawa Timur. Dia dijerat diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

NH juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com