JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bejat, Kakek Ini Hamili Remaja dan Bayinya Hingga Meninggal

teras.id
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kakek berusia 71 tahun bernama Heri alias HS ini sungguh bejat. Ia menghamili remaja berinisial EP yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Tragisnya, korban dan bayinya meninggal usai melahirkan. Ironisnya lagi, jasad si bayi hanya dikubur di pot bunga rumahnya.

Aksi si kakek itu pun kini berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Imron Ermawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari kerabat dekat EP, Selasa (2/7/2019) malam.

DD, inisial si kerabat, melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Heri alias HS (71).

“Setelah diselidiki dugaan pencabulan menguat sehingga dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Imron kepada wartawan di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap EP melahirkan bayinya pada 30 Juni lalu di Rumah Sakit Rawalumbu. Tapi, bayi meninggal karena terlahir prematur. Saat itu, usia kandungan remaja itu masih berusia tujuh bulan.

“Pelaku membawa pulang jasadnya lalu dikubur di pot bunga lantai dua,” kata Imron.

Heri, usai mengubur jasad bayinya, kembali ke rumah sakit. Adapun EP esoknya atau Senin pukul 19.00, diperbolehkan pulang oleh dokter karena kondisinya membaik usai melahirkan.

 

“Tapi, saat tiba di rumah kondisinya melemah. Pada Selasa sore dilarikan ke rumah sakit,” ucap Imron.

Hanya mendapatkan perawatan selama dua jam, remaja putri itu mengembuskan nafas terakhirnya akibat pendarahan hebat. Heri lalu menghubungi orang tua EP.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Orang tua korban menghubungi DD untuk mengecek, dan karena merasa ada kejanggalan dan dugaan pencabulan dilaporkanlah ke polisi,” ujar Imron.

Belakangan diketahui EP telah menjadi anak asuh Heri sejak Juli 2017. EP diserahkan kepada pelaku karena ayahnya sakit sehingga pulang kampung, sedangkan ibunya memilih bekerja di luar daerah.

“Setelah tinggal serumah, terjadilah persetubuhan sampai korban hamil hingga melahirkan,” kata dia.

Polisi telah menangkap Heri di rumahnya tanpa perlawanan. Beberapa kain, kerudung, pakaian korban, perban, pembalut, pot bunga dan sebuah serok plastik ikut dibawa sebagai barang bukti pidana pencabulan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com