JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berdalih Ketagihan Majikan di Bali, Zazit Nekat Beli Sabu Via WA di Temanggung. Digerebek di Dekat Raja Mebel 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Zazit (42), warga Kelurahan Parakan, Temanggung berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu.

Adanya informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tersangka diamankan di jalan raya Manding-Bulu tepatnya dekat toko Raja Mebel Kelurahan Manding Temanggung dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu dililit plastik warna hitam,” terang Henny, Selasa (16/7/19) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Henny melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat untuk pengisap, bubuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,48 gram dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu, tersangka Zazit mengaku, dirinya baru pertama kali membeli dengan uang sendiri sabu-sabu tersebut. Sebelumnya dia juga mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu, karena diajak dan dibelikan majikannya di Bali.

Pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan memesan ke seseorang melalui pesan di WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam pengakuannya, untuk mendapatkan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil tersebut, ia harus mentransfer uang sebesar Rp 600.000,- kemudian dapat balasan WA untuk waktu dan tempat pengambilan sabu-sabu pesanannya.

“Katanya orang yang jual ini dari penjara di Semarang, saya tidak tahu pasti siapa nama orang itu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com