JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

BI Solo : Jadikan Rupiah Sebagai Mahar Nikah Termasuk Lawan Hukum

   
Ilustrasi uang rupiah. Dok

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bank Indonesia memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan uang Rupiah sebagai mahar dalam acara pernikahan. Pasalnya, penggunaan uang rupiah sebagai mahar biasanya memberikan perlakuan pada uang rupiah untuk dibentuk sedemikian rupa.

“Kondisi itu dianggap dapat merusak kualitas uang rupiah. Kalau dalam pembuatan mahar tidak merusak kualitas uang rupiah silahkan saja. Cuma masalahnya, dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples dan bahkan dilem. Dan itu sebenarnya tidak boleh, karena dapat merusak, ” urai Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi KPwBI Solo, Bakti Artanta, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Bakti menandaskan, pihaknya mengimbau masyarakat dan juga para pelaku usaha pembuatan mahar untuk tidak merusak uang rupiah.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang larangan masyarakat untuk merusak uang kertas. Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Dan untuk bahan alternatif pembuatan mahar nikah, Bakti mengutarakan, BI telah menyiapkan uang rupiah sendiri yang berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com