JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bos Pemilik Campursari Asal Tangen Ditangkap Polisi. Saat Digerebek Bawa Satu Paket Sabu 

Tersangka daat diamankandi Polres Sragen Rabu (3/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Tersangka daat diamankan di Polres Sragen Rabu (3/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk seorang bos pemilik orkes campursari asal Tangen, Sragen berinisial SY alias YP.

Juragan campursari asal Desa Dukuh, Tangen itu ditangkap setelah terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan di jalan

kampung Dukuh Widodo, Desa Dukuh, Tangen, Selasa (2/7/2019) malam pukul 22.45 WIB.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tangen yang melibatkan tersangka.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan melakukan pengintaian. Tepat pada pukul 22.45 WIB, tim mendapati tersangka usai transaksi sabu.

“Lalu kita lakukan penggeledahan. Saat digeledah, kami temukan sebungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang berisi satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 0.33 gram dan sebuah HP merk XIOMI warna hitam,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Rabu (3/7/2019).

AKP Joko menguraikan saat diamankan, tersangka mengaku mendapat paket sabu dari seseorang. Saat ini tim masih diterjunkan untuk melakukan pengembangan guna menguak pemasok sabu.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Untuk nama sudah dapat kita kantongi,”  terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 200.000 untuk setiap paketnya.

Atas penangkapan itu, tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan status sebagai pengguna.

“Tersangka berprofesi sebagai pemilik campursari,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com