SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam setiap kasus korupsi bermodus pungli atau gratifikasi di negeri ini, ada hal menarik yang menjadi pembeda satu kasus dengan kasus lain. Pembeda itu adalah sandi atau bahasa isyarat yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Ada macam-macam sandi yang digunakan pelaku korupsi bermodus gratifikasi. Mulai dari jenis buah apel malang dan washington, seperti dalam korupsi proyek Asrama Atlet Hambalang, lantas ada sandi kacang pukul dalam kasus suap Gubernur Riau, lalu sandi obat yang digunakan pelaku kasus suap jualbeli pasokan PLTG Bangkalan, Madura.
Lalu, ada sandi ustad, kiai dan alquran dalam korupsi pengadaan Alquran. Ada pula sandi yang agak ekstrim yaitu Pustun dan Jawa Sarkia dalam kasus suap impor sapi yang melibatkan Ahmad Fathonah dan Lutfi Hasan Ishaq mantan Ketua PKS.
Nah, tak jauh beda, korupsi bernuansa gratifikasi dalam kasus korupsi bantuan hibah alsintan APBN dan APBD Provinsi di Sragen pun ternyata juga mengenal sandi serupa.
Kasus yang sementara menjerat mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan THL POPT Distan Setyo Apri Surtitaningsih (45) sebagai tersangka itu juga memunculkan sandi khusus.
Keduanya menggunakan istilah “uang ucapan terimakasih” sebagai dalih untuk meminta imbalan bagi kelompok tani (Poktan) penerima bantuan alat mesin pertanian.
“Modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (31/7/2019).
Agung menguraikan berdasarkan berkas acara pemeriksaan, kedua tersangka korupsi alsintan Sragen itu menggunakan bahasa sandi “uang ucapan terimakasih”.
Nominal tarikan yang diminta, bervariasi tergantung besar kecilnya alat mesin pertanian yang diberikan.
“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau di berkas acara, uang pungutan di Poktan Mondokan itu sebesar Rp 32 juta,” terangnya.
Agung menambahkan barang bukti diantaranya kuitansi penyetoran uang dan alat mesin pertanian. Kuitansi itu memuat pengembalian uang suap dari tersangka Sudaryo ke Apri lalu diteruskan ke Poktan yang diserahkan pada Desember 2018.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo