JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Debat Kusir, Pengacara Kivlan Bakal Adukan Hakim ke KY

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Debat kusir antara pengacara dan hakim ketua dalam sidang perdana praperadilan kasus Kivlan Zen ternyata masih berbuntut.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, yang tak terima sidang ditunda hingga Senin (22/7/2019)  berencana mengadukan hakim ketua Achmad Guntur ke Komisi Yudisial.

Ia menuduh Guntur main-main dalam menangani kasus Kivlan.

“Kami akan laporkan hakimnya ke Ketua Pengadilan termasuk ke Komisi Yudisial. Udah main-main ini,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/ 2019).

Sidang perdana praperadilan Kivlan ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir. Hakim Achmad Guntur memutuskan untuk melanjutkan sidang pada dua pekan mendatang.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Tonin mengusulkan agar sidang digelar pada Jumat 12 Juli mendatang. Alasannya,  sidang praperadilan akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli.

Ia khawatir polisi lebih dulu melimpahkan berkas kasus kliennya sehingga gugatan praperadilan gugur demi hukum.

Namun hakim Guntur sudah memiliki jadwal untuk persidangan lain pada hari Jumat. Atas dasar itu, Guntur memutuskan sidang praperadilan Kivlan diundur selama dua pekan.

Lantaran kecewa dengan putusan hakim, Tonin mengatakan tak akan hadir pada sidang praperadilan Kivlan tanggal 22 Juli mendatang.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Ah, gak usah. Ngapain kami datang. Ongkos ke sini mahal, macet lagi,” tutur dia.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Kivlan Zen saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com