JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Operasi Pencurian Listrik di Dawung Sambirejo, Para Tokoh Minta 6 Warga Terdenda Bisa Diputihkan. Manajer PLN Sragen Tunggu Kebijakan Pimpinan 

Para perwakilan RT, perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Dawung, Sambirejo saat menyampaikan aspirasi ketika diundang sosialisasi P2TL di Kantor PLN UPJ Sragen, Selasa (23/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Para perwakilan RT, perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Dawung, Sambirejo saat menyampaikan aspirasi ketika diundang sosialisasi P2TL di Kantor PLN UPJ Sragen, Selasa (23/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Perwakilan masyarakat dan tokoh di Desa Dawung, Sambirejo meminta agar PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Sragen mau membebaskan atau memutihkan 6 warga yang dikenai sansi denda akibat terbukti melakukan pelanggaran atau pencurian listrik.

Mereka tetap beralasan bahwa pelanggaran itu lebih karena ketidaktahuan warga dan tidak ada sosialisasi dari PLN.

Permintaan itu terungkap saat mereka diundang menghadiri sosialisasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Kantor PLN Sragen, Selasa (23/7/2019). Sosialisasi digelar buntut penolakan warga terhadap operasi listrik tahap kedua di Desa Dawung sepekan lalu.

Kadus Dawung, Mustakim mengatakan masukan dari warga, yang sudah terlanjur ditemukan melanggar dan disanksi, bisa dikembalikan seperti semula dan dibebaskan dari denda.

Sebab menurut warga, pelanggaran itu disebabkan karena ketidaktahuan warga.  Mewakili warga, ia juga meminta semua spedometer di Desa Dawung disterilkan. Selanjutnya jika ada pelanggaran, baru dipersilakan untuk ditindak oleh PLN.

“Masalah pelanggaran warga kan belum tahu. Makanya kami minta kebijakan agar yang 6 warga itu diputihkan,” paparnya saat menyampaikan aspirasi.

Dwi (33) warga Dawung RT 19, menyampaikan mayoritas warga memang belum tahu betul terkait hal-hal yang dianggap pelanggaran. Ia mencontohkan ketika listrik berdaya 450 VA ternyata tak kuat, lalu ada petugas BTL yang menawari warga mengganti MCB, warga pun menganggap bahwa itu legal karena mengira mereka petugas resmi dari PLN.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Ketika tadi PLN menjawab bahwa ganti MCB oleh BTL itu pelanggaran, kan warga enggak tahu. Tahunya selama ini kalau BTL atau petugas yang ada di lapangan itu ya petugas resmi PLN. PLN boleh begitu, tapi hak-hak pelanggan juga dipenuhi. Misalnya listrik di rumah saya 450 VA tapi baru terpakai 300 VA kok sudah njeglak-njeglek,” ujarnya.

Sementara, Manajer PLN ULP Sragen,  Rizky Adna Wiyata menyampaikan sosialisasi itu digelar untuk memberikan informasi perihal keselamatan ketenagalistrikan.

Ia juga mengatakan bahwa operasi penertiban dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan di sisi pelanggan.

Terkait permintaan agar 6 warga diputihkan dari denda, pihaknya mengaku belum bisa memutuskan.

Sebab itu sudah menyangkut kebijakan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan di atasnya.

Rizky menyampaikan sebenarnya PLN sudah cukup membantu dengan menyambung kembali aliran di rumah 6 warga yang terbukti melanggar itu. Padahal mereka belum menyelesaikan administrasi denda.

“Sudah kami nyalakan kembali, tapi dari enam warga itu belum ada itikad baik untuk membayar. Ada satu orang yang datang tapi cuma tanya dendanya saja. Harusnya kalau prosedural, pelanggaran harus diputus sementara dan baru bisa dinyalakan kembali kalau sudah menyelesaikan administrasi,” tukasnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air
Manajer PLN UPJ Sragen, Rizky Adna Wiyata saat memberikan sosialisasi. Foto/Wardoyo

Pihaknya juga akan melayangkan surat pemberitahuan perihal P2TL ke seluruh desa dan instansi dengan tembusan bupati, DPRD dan pejabat terkait.

Sementara, petugas PLN Sragen lainnya, Dedi Pranatali menegaskan bahwa mengganti MCB, membuka atau menambah alat pada meteran sehingga membuat meteran tak sesuai standar, sudah merupakan pelanggaran.

Ia juga memastikan bahwa biro listrik atau BTL tidak berwenang melakukan penggantian, menambah daya apalagi pembayarannya langsung di lapangan.

Jika itu terjadi, maka dimungkinkan itu adalah oknum atau BTL nakal dan termasuk pelanggaran.

“Perhitungan denda ada aturan SK Direktur No 088 Z yang disahkan Kementerian ESDM. Hitungannya tidak manual tapi online dan seluruh PLN di Indonesia sama. Tergantung tarif dan dayanya. Mau itu nyurinya baru tadi pagi dan langsung ketahuan sama yang sudah 10 tahun lalu pun dendanya juga sama,” katanya.

Sementara, perwakilan dari Satreskrim Polres Sragen, Ipda Mulyono mengingatkan bahwa mengambil listrik dari dag tanpa melalui meteran, di mata hukum sudah termasuk pencurian dan bisa diproses hukum.

“Pasalnya pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun. Selain itu akibat pencurian atau mengambil listrik dari dag itu juga bisa memicu kebakaran,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com