JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Kudus Akhirnya Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan.

Muhammad Tamzil ditahan karena disangka menerima suap Rp 250 juta dalam kasus tersebut.

“MTZ ditahan di rutan K4 untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Sabtu (27/7/2019).

Tamzil menghuni rutan yang ada di belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan itu mulai hari ini, Sabtu 27 Juli 2019. Selain Tamzil, KPK juga menahan staf khususnya, Agus Soeranto di rutan KPK C1. Sementara tersangka pemberi suap, Akhmad Sofyan, ditahan di Rutan Guntur.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus. Uang itu ia terima melalui staf khususnya, Agus Soeranto.

Menurut KPK, Tamzil menyuruh Agus untuk mencarikan uang Rp 250 juta. Uang itu akan dipakai untuk membayar cicilan mobil. Agus lantas menyuruh ajudan bupati untuk mencari orang yang mau memberikan uang itu.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Hingga akhirnya Sofyan bersedia memberikan duit tersebut dengan harapan akan memperlancar kariernya di Pemerintah Kabupaten Kudus. Saat penyerahan uang itulah, KPK menangkap Tamzil, Agus dan Sofyan pada Jumat, 26 Juli 2019.

Bupati Kudus M Tamzil membantah menerima uang itu. Ia mengatakan tak pernah menyuruh anak buahnya untuk mencari duit.

“Saya enggak pernah perintahkan,” kata dia saat digelandang ke mobil tahanan di depan KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com