JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dari 5 Mahasiswa Tersangka Pengedar Ganja, Satu Mahasiswa Berprestasi

tempo.co
   
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Dari lima orang mahasiswa yang menjadi tersangka pengedar ganja di kampus, ternyata salah seorang di antaranya adalah mahasiswa berprestasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengukurnya dari nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tersangka pemasok ganja di kampus yang berinisial PHS (21).

“IP dia lebih dari tiga,” kata Erick saat konferensi pers di halaman Polres Jakbar, Senin (29/7/2019).

PHS mengenyam pendidikan tinggi di sebuah universitas di Jakarta Timur. Dari keterangan polisi, PHS dan tersangka lain, TW (23) kuliah di kampus yang sama di Jalan Taman Malaka Selatan RT/RW 008/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Erick enggan membeberkan identitas kampus lantaran tak etis.

Kanit 3 Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy menyampaikan, PHS menjabat sebagai kepala bagian di salah satu organisasi mahasiswa. Tak hanya pengedar, PHS juga aktif mengonsumsi narkoba. “Tersangka pemakai aktif,” ucap Ardhy lagi.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Di hadapan awak media PHS mengaku menyesali perbuatannya. Menurut dia, dirinya telah mengedarkan narkoba ke puluhan kampus di Jakarta.

“Saya dua tahun tapi seperti ini baru dua kali,” ujar dia.

Polisi menangkap lima tersangka yang tergabung dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja ke kampus-kampus di Jakarta.

Dua adalah mahasiswa aktif dari kampus yang sama. Sementara tiga tersangka lain diputus studinya alias mahasiswa drop out (DO) dari kampus berbeda.

Sasaran jaringan ini adalah menyalurkan narkoba di lingkungan kampus kawasan Jakarta. Mereka sudah dua tahun melakukan aksinya.

Pekan kemarin, jaringan ini berencana mengedarkan 80 kilogram ganja. Sebanyak 39 kilogram telah disalurkan ke satu kampus di Jakarta Barat. Sembilan kilogram lagi diantar ke dua kampus di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Karena itu, polisi hanya menemukan barang bukti kasus ganja di kampus itu berupa 12 kilogram ganja kering. 11 kilogram didapat dari TW dan PHS di ruangan salah satu fakultas. Satu kilogram lagi disita dari tiga tersangka yang ditangkap di kawasan Bekasi hari ini pukul 02.00 WIB.

Polisi menjerat tersangka ganja di kampus inisial TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com