JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dianggap Terlalu Vulgar, Sebagian Konten Youtube Kimi Hime Diblokir

Kimi Hime. Instagram
   
Kimi Hime. Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – tiga konten video youtube milik youtuber Kimi Hime diblokir oleh Google. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Kominfo sendiri mengajukan pemblokiran karena menilai konten youtuber yang gemar bergaya K-Pop itu sudah memenuhi kategori yang sangat vulgar.

“Beberapa segmen dalam konten youtube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran kita,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.

Ferdinand menjelaskan, beberapa konten video youtube Kimi Hime dibuat dengan tumbnail yang unik dengan bahasa-bahasa yang menjurus pada pornografi. “Kami sudah melakukan profiling menyeluruh dan memutuskan, tiga konten youtube, itu kita suspend,” katanya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Saat dilakukan profiling secara menyeluruh, tim dari Kominfo juga menemukan bahwa video dari Kimi Hime ini direspons oleh banyak netizen. Anak-anak pun ikut mengomentari video tersebut. Inilah yang menjadi dasar Kominfo memblokir tiga video youtube Kimi Hime tersebut. “Google juga menyetujui karena gak sesuai dengan community based mereka,” kata Ferdinand.

Dalam konferensi pers ini, Ferdinand juga memberikan contoh video yang telah diblokir. Salah satunya yaitu video berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! – PUBG Mobile Indonesia.” Ketika diakses, tayangan video ini memang sudah tidak ada. Hanya tercantum peringatan bahwa video tidak tersedia karena ada pengaduan hukum dari pemerintah.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Ferdinand menjelaskan, pemblokiran sebagian video youtuber Kimi Hime ini diajukan Kominfo setelah mendapat beberapa kali laporan langsung dari masyarakat. Laporan itu juga dikuatkan dengan permintaan resmi dari Ketua Komisi Informatika DPR Abdul Kharis Al Masyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kominfo, Kamis, 18 Juli 2019. “Kan kalau rapat dengar pendapat, kita harus melakukan permintaan dari komisi, mereka pengawas kami di DPR,” Ferdinand mengimbuhkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com