JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dibalik Penggerebekan Pesta Sabu di Tanon Sragen. Bandar JS Mengaku Sabu Dipasok Napi Berinisial NK Dengan Harga Rp 1,4 Juta 

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggerebekan arena pesta sabu di Dukuh Kenteng, Sambiduwur, Tanon menyingkap fakta baru. Bandar yang dibekuk saat pesta sabu itu diketahui berinisial JS alias G (35) warga Semarang mengaku selama ini mendapat pasokan sabu dari seorang napi.

Fakta itu terungkap ketika JS diinterogasi polisi. Ia mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu napi berinisial NK, dengan harga Rp 1,4 juta.

“Selain memakai untuk dirinya sendiri, rupanya tersangka juga berencana akan menjual narkoba itu kepada orang lain,“ papar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Saat ini perkara tersebut masih terus didalami oleh satuan narkoba untuk pengembangan perkara.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan Minggu (21/7/2019) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba menguraikan awalnya polisi memperoleh informasi adanya pesta sabu di tempat kejadian, Dukuh Kenteng Desa Sambiduwur Kecamatan Tanon Sragen.

Setelah diselidiki, benar bahwa di tempat tersebut memang ada aktivitas warga yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka di tempat kejadian dalam kondisi tengah sakau. Dari lokasi kejadian, tim mendapati barangbukti sabu dari tas sandang yang dibawa tersangka.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Saat kita lakukan test urine, tersangka juga positif mengandung methametamine,“ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Selain telah menangkap tersangka, petugas juga menyita barangbukti berupa tas sandang yang digunakan tersangka, dua bungkus plastik klip masing masing berisi tujuh paket sabu, dengan berat total 2.84 gram, satu pipet kaca, dan Hp merk xioami milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika, baik sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com