JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Digulung KPK, Gubernur Kepri Kuasai Harta Rp 5 Miliar

gaji
Ilustrasi kasus penipuan
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, yang dicokok oleh KPK, Rabu (10/7/2019), tercatat menguasai harta sebanyak Rp 5.873.120.516.

Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp 4.461.428.564. Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.

Nurdin menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.

Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya tiga  jenis merek mobil, yakni dua unit Honda CR-V dan Toyota New Camry. Tiga buah mobil tersebut jika ditotal memiliki nilai Rp 370.000.000.

Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 581.691.952.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Sebagaimana diketahui, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (10/7/2019) siang, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

“Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri. Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta,” bebernya.

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” ungkap Febri.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com