JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Disebut Rela Digilir Demi Lunasi Utang, Wanita  Ini Ngadu ke LBH Solo Raya

   
Sukadewa/istimewa

SUKOHARJO – Seorang wanita berinisial YI mengadu ke LBH Solo Raya di kompleks Sentra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019) untuk meminta bantuan hukum.

Pasalnya, ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh fintech (Financial Technologi) ilegal yang memberikan pinjaman uang kepadanya.

Modus yang dilakukan, pihak fintech menyebar poster YI di sejumlah media sosial. Di poster itu ditulis YI rela berhubungan badan dengan imbalan uang untuk melunasi utang.

Dalam poster itu, YI digambarkan mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam. Di bawah foto itu, terdapat tulisan dan  nama lengkap YI, alamat dan nama keluarga.

“Dengan ini, saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utang saya di aplikasi Incash. Dijamin puas,” begitu bunyi kutipan dari tulisan itu. Dalam poster juga tercantum nomor ponsel pribadi YI.

Atas unggahan yang kemudian menjadi viral itu, YI mengaku telah menjadi korban lantaran fotonya disebar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Menurut YI, poster itu dibuat oleh fintech (Financial Technologi) atau jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memberikan pinjaman uang kepada dirinya beberapa waktu lalu.

“Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress,” kata YI didampingi Sukadewa dari LBH Solo Raya selaku kuasa hukum yang ditunjuk.

Kasus itu bermula dari pinjaman dana online melalui aplikasi Incash. YI mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta yang langsung cair hanya beberapa jam setelah mengirim profil melalui aplikasi online tersebut.

Hanya saja dari pinjaman itu, dia hanya menerima Rp 650.000. Oleh pengelola aplikasi, uang pinjaman rupanya telah dipotong dimuka sebesar Rp 350.000.

Dan ketika tanggal jatuh tempo tiba, YI yang terlambat dua hari untuk membayar utang, mendapat teror dan intimidasi berupa unggahan poster, dimana berisi konten yang sangat melecehkan pribadinya sebagai seorang ibu beranak satu.

Sementara itu, Sukadewa mengaku sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polresta Surakarta, Rabu (24/7/2019) kemarin. Selain itu, dia juga akan membuat laporan ke Polda Jateng.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Tadi malam Polresta Solo mengatakan masih ragu-ragu dan sebagainya, katanya alatnya kurang canggih. Untuk itu, kami akan melaporkan ke Polda, karena kami serius menindak lanjuti kasus klien kami,” katanya.

Dia pun menyayangkan kenapa Kepolisian Solo kurang canggih dalam menangani kasus pelanggaran ITE seperti itu. Sebagai kota besar, menurutnya, Polresta Surakarta dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE bisa seperti kota lainnya.

“Yang seperti ini harusnya bisa segera ditangkap. Di Jakarta kasus UU ITE via WA bisa dipidanakan. Polisi di sini terlambat untuk masalah seperti ini. Polisi di sini masih jalan ditempat. Ini yang saya sayangkan,” keluhnya.

Dari kasus itu, Sukadewa berharap, pihak kepolisian segera dapat menemukan pemilik akun pinjol Incash yang telah merugikan YI, dan mempidanakan sesuai Undang-undang yang berlaku dengan mencabut izin operasionalnya. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com