JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dishub Solo Bersihkan Iklan Ilegal di Traffic Light

Joglosemarnews/A Setiawan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kota Solo melakukan pembersihan sekaligus  pengecekan trafight light dan rambu lalu lintas, Jumat (26/7/2019) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di empat lokasi, yakni di Sriwedari, Ngapeman, Pasar Pon dan perempatan Nonongan itu merupakan bagian dari program Jumat Bersih.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 orang dikerahkan untuk membersihkan iklan yang tertempel di trafight light maupun rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

Sebagaimana diketahui, di tiang-tiang lampu di perempatan tersebut, banyak tertempel dengan sengaja poster iklan produk, maupun poster sisa kampanye. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo mengatakan, poster yang tertempel di tempat yang tidak pada tempatnya tersebut harus segera dibersihkan demi mempercantik Kota Solo.

“Acara yang dimulai dari pukul 08.00 – 09.00 WIB itu secara teknis tidak hanya sekedar dicabut saja. Namun harus dilakukan dengan cara di-seset, kemudian baru dibersihkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertamina Amankan Persediaan BBM dan Elpiji di Soloraya Selama Periode Ramadan dan Lebaran 2024

Ia berharap, masyarakat terutama yang sering memasang iklan ilegal di rambu maupun properti Dishub agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, hal itu mengganggu estetika kota dan bisa mengganggu fungsi rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk masyarakat umum, kami berharap jika melihat suatu prasarana lalu lintas mati, atau terganggu silakan laporkan ke kami, agar kami tangani,” ujarnya.  A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com