JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dua Bandar Pil Koplo Asal Gesi Digerebek di Tanon Sragen. Petugas Sita 850 Butir Pil Y dan Uang Tunai 

Dua bandar sabu asal Gesi yang digerebek di Tanon. Foto/Wardoyo
   
Dua bandar sabu asal Gesi yang digerebek di Tanon. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali membongkar jaringan peredaran pil koplo jenis Y dan Tramadol. Dua bandar asal Gesi dibekuk dalam penggerebekan tersebut.

Kedua tersangka digerebek saat bertransaksi di wilayah Banaran, Desa Suwatu, Tanon, Kamis (25/7/2019) pagi pukul 09.00 WIB. Kedua bandar itu masing-masing Yulius Tri Nugroho Widiyanto alias Tukul (30) asal  Dukuh Ngrawoh Rt 06/03 Pilangsari, Gesi, Sragen.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Satu lainnya bernama Dimas Novia Budi Utomo alias Benjo (27) asal Ngrawoh, Pilangsari, Gesi, Sragen.

“Tersangka diamankan seusai transaksi. Kami mengamankan barang bukti pil koplo ratusan butir,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Jumat (26/7/2019).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti. Kasubag Humas AKP Agus Jumadi menguraikan barang bukti yang disita diantaranya  Obat berbentuk tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ sebanyak 800 butir.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Lima blizer obat merk Tramadol jumlah seluruhnya 50 butir dan uang tunai sebanyak Rp 330.000.

“Keduanya bakal dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” terangnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com