JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta, Pasangan Kumpul Kebo asal Mojosongo Solo Digerebek Polisi. Diamankan Satu Tas Upal Rupiah dan Mata Uang Asing

Pasangan kumpul kebo yang diamankan Polres Karanganyar karena menjadi pengedar uang palsu, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Pasangan kumpul kebo yang diamankan Polres Karanganyar karena menjadi pengedar uang palsu, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satreskrim Polres Karanganyar sukses membongkar sindikat pengedar uang palsu berbagai mata uang rupiah dan uang asing. Sindikat itu digawangi sepasang kekasih kumpul kebo yang mengaku suami istri berinisial ASH alias Agus, warga Mojosongo, Solo dan pasangannya berinisial MS.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebuag tas penuh uang palsu berbagai negara. Untuk yang rupiah palsu yang diamankan senilai Rp 158 juta.

Terbongkarnya sindikat upal itu berawal dari penggerebekan mobil Datsun Nopol AD 9078 QS yang dikendarai keduanya. Upal yang diamankan dalam wujud rupiah itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp 50.000.

Selain uang rupiah palsu, tim juga mengamankan mata uang asing, masing-masing mata uang Yuan, Brazil dan mata uang Euro.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal ketika anggota Sat reskrim melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan barang bukti di dalam mobil milik ASH, terkait dengan kasus penipuan.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Sat Reskrim menemukan satu tas  yang mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata tas tersebut, berisi mata uang rupiah yang diragukan keasliannya.

“Tim Sat Reskrim menemukan ratusan juta uang yang diduga palsu ini dari dalam mobil milik ASH. Selain mata uang rupiah yang diduga palsu, tim juga menemukan mata uang asing yakni mata uang China, Yuan, mata uang Brazil dan mata uang Euro,” kata Kapolres, Rabu (31/07/2019).

Untuk pengembangan lebih lanjut, jelas Kapolres, ASH dan MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun peenjara serta denda Rp 10 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com