JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Eksekusi RSIS/Yarsis Surakarta, Ini yang Dilakukan Petugas

Petugas gabungan mengamankan eksekusi Yarsis.
   
Petugas gabungan mengamankan eksekusi Yarsis.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan personil Polri dari Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura melaksanakan pengamanan eksekusi sengketa Rumah Sakit Islam Surakarta ( RSIS / Yarsis).

Eksekusi digelar di lokasi rumah sakit di Jl. Ahmad Yani Desa Pabelan Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (30/7/2019)

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sukoharjo atas pemohon eksekusi Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta yang memberi kuasa kepada Agus Nurudin. Sebagai termohon eksekusi Muhammad Djufrie selaku pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, Rabu (31/7/2019) menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan terkait perkara perdata nomor 3/Pdt.Eks/2018 PN.Skh jo nomor. 95/Pdt.G/2015/PN.Skh jo nomor Pdt/2016/Pt.Smg jo nomor 2530 K/PDT/2017 oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, telah dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi di Balai Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo oleh Panitera/Juru Sita dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Sementara itu, Kapolsek Kartasura AKP Sarwoko saat dikonfirmasi menyampaikan, pelaksanaan eksekusi mendapat back up personil dari Polres dan Kodim Sukoharjo.

“Walaupun dari pihak termohon juga melakukan aksi penolakan pada saat proses eksekusi, namun pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung aman dan kondusif,” pungkas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com