JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-gara Tergoda Kontak Motor Menempel, Wawan Akhirnya Malah Dijebloskan ke Penjara 

Foto/Humas polda
   
Foto/Humas polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wawan Hariyanto alias WR (39), warga Dusun Kembangan, Desa Campursalam,Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung kembali ditangkap anggota Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng lantaran diduga terlibat kasus Curanmor.

Kapolres Temanggung AKBP wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny kepada awak media menerangkan bahwa WR merupakan residivis kasus Curanmor dan sebelumnya sempat mendekam selama hampir setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Tersangka ditangkap anggota Polres Temanggung, karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (15/7/19).

Lebih lanjut Henny menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Vario nopol AA 5348 TN.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain itu juga sejumlah barang bukti lainnya, berupa Toyota Kijang warna biru, Honda Tiger warna hitam dalam kondisi mesin dan rangka telah dipisah, Yamaha Mio, Suzuki Satria FU dan Yamah Vixion warna merah.

“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama petugas berhasil menangkap tersangka dan barang-barang bukti lain yang merupakan hasil pengembangan penangkapan di rumah tersangka yang diduga hasil kejahatan,” katanya.

Henny mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, SG yang merupakan teman dari WR yang melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario nomor AA 5348 TN, milik Zenal Abidin di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sementara itu, tersangka WR mengaku kesehariannya sebagai supir truk. Sepeda motor Honda Vario yang dicuri di dalam sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, dilakukan bersama temannya yang masih menjadi buronan polisi.

Ia mengaku tergiur mencuri ketika melihat motor diparkir didalam gudang dalam keadaan kunci masih menempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com