Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 52 Juta, Karyawan PT Trimitra Sragen Asal Kedawung Dijebloskan Penjara 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang karyawan di PT Trimitra Tunas Sakti Sragen asal Kedawung ditangkap polisi, Selasa (23/7/2019). Karyawan bernama Muhammad Aji Saputro alias Bokir (25) dibekuk lantaran menggelapkan uang setoran milik kantor.

Tak tanggung-tanggung, uang setoran yang digelapkan mencapai puluhan juta rupiah. PT Trimitra Tunas Sakti adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pulsa dan perdana.

Tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari pihak PT Trimitra Tunas Sakti yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 002/008 Kutorejo, Sragen Kota, Sragen.

Pemuda asal Jambangan RT 009/-,  Bendungan, Kedawung, Sragen itu dilaporkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan uang hasil penjualan produk PT Trimitra Tunas Sakti.

Dari laporan di kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sales penjualan tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk milik PT sejak 14 Juni 2019 sampai 01 Juli 2019.

“Uang hasil penjualan malah digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian yang dialami oleh PT sebesar Rp. 53.526.000,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Selasa (23/7/2019).

Tersangka dibekuk dengan barang bukti satu bendel nota penjualan dari PT Trimitra Tunas, tiga lembar slip penggajian atas nama Muhamad Aji Saputro, satu bendel perjanjian kerja waktu tertentu atas nama Muhamad Aji Saputro Nomor 0090/SPK-02-SGM/03/2019 yg dikeluarkan PT Putra Nusantara Pratama.

“Hasil interogasi, pelaku telah melakukan penggelapan dalam jabatan uang hasil penjualan produk milik PT. Trimitra Tunas Sakti berupa saldo Pulsa, voucer data dan paket perdana,” tandas AKP Agus. Wardoyo

Exit mobile version