JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Sita Duit Rp 3,5 M

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019), berhasil menyita ransel, kardus, plastik dan paper bag berjumlah 13 buah.

Barang-barang tersebut, lebih tepatnya disita dari kamar Nurdin.

“Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).

Febri menuturkan uang yang disita berupa mata uang asing berjumlah miliaran Rupiah. Di antaranya, Rp 3,5 miliar, US$33.200, dan Sin$134.711. KPK urung menjelaskan sumber duit tersebut.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.

KPK menyangka Nurdin menerima suap dari pengusaha untuk mengurus izin reklamasi di pulau-pulau kecil di daerah Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga menyangka politikus Nasdem itu menerima gratifikasi.

Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat, 12 Juli 2019. Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah kantor Gubernur dan Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

“Dari lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com