JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gembong Pencuri Diesel Sawah asal Jenar Digiring ke Kejaksaan Sragen. Pelaku Selalu Bawa Bronjong Untuk Angkut Diesel Curian

Tersangka pencurian mesin diesel di sawah. Foto/Wardoyo
   
Tersangka pencurian mesin diesel di sawah. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polsek Jenar limpahkan perkara pencurian dengan pemberatan mesin diesel ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Jumat (12/07/2019).

Tersangka bernama Triyono alias Gowor (36) warga Dukuh Kedungbulus Desa Kandangapi kecamatan Jenar Sragen di tangkap pada bulan Mei 2019 lalu oleh petugas, atas tuduhan melakukan pencurian dan pemberatan mesin diesel bermerk honda.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Kapolsek Jenar Iptu Ali Makmun mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka Triyono dilimpahkan berikut barangbukti hasil kejahatan dan barang yang digunakan.

Yakni berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha, sebuah bronjong untk membawa hasil kejahatan yaitu mesin diesel merk honda, ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Ia diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHpidana, tentang pencurian dengan pemberatan,“ pungkas Kapolsek. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com