“Pelaku masuk rumah korban pada siang hari melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci namun sempat ketahuan oleh anak korban,” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi petugas berhasil mengakap pelaku dan menyita barang bukti berupa Satu potong Baju Kaos Lengan Pendek warna Hitam Lerek Putih, Satu potong Celana Panjang Jeans serta sebuah golok.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Adapun untuk kerugian berupa Uang Tunai dan Celengan, setelah dilakukan pencarian, belum dapat ditemukan” pungkas Kapolsek. JSnews
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com