JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi Tersangka Suap

tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).

Selain gubernur, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono serta pihak swasta, bernama Abu Bakar.

“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Nurdin telah menjabat sebagai kepala daerah provinsi itu sejak 25 Mei 2016. Dari segi karier politik, bisa dibilang Nurdin cukup berpengalaman.

Latar belakang pendidikannya yakni S3 Universitas 17 Agustus, Surabaya. Ia sempat menjajaki pendidikan informal di Lemhanas RI pada 2007 dan 2012.

Sebelum nyemplung ke dunia politik, pria kelahiran 7 Juli 1957 itu pernah menjadi Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat tahun 2000.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Diketahui, pada pendidikan formalnya, ia sempat mengambil MPT dan MPI Kementerian Perhubungan tahun 1980 dan 1988.

Tak lama setelah itu, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karimun dan mulai menjabat 2001 hingga 2005. Di tengah jalan, menggantikan posisi Bupati saat itu, tepatnya pada 2005 hingga berakhir periode tersebut di 2006.

 

Di periode berikutnya, ia mencalonkan diri menjadi Bupati Karimun. Ia pun kembali menduduki jabatan tersebut selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2015.

Selain menjalankan tugas sebagai bupati, politisi yang lahir di Moro, Karimun itu mengabdi di dunia pendidikan dengan menjadi dosen tetap di Universitas Karimun.

Tahun 2015, ia keluar dari Partai Golkar dan pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Di partai, saat ini posisinya sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri.

Tak lama setelah selesai menjabat sebagai Bupati Karimun, menggantikan Soerya Respationo sebagai Wakil Gubernur Kepri mendampingi Gubernur saat itu, Muhammad Sani, pada 2016.

Di periode berikutnya, Nurdin duduk di kursi Gubernur Kepri sejak 2016 hingga tertangkap KPK pada Rabu malam, 10 Juli 2019.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com