JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gugatan Dimentahkan, Penyidikan Kasus Kivlan Zen Dilanjutkan

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan status Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya semakin kuat dengan kalahnya gugatan praperadilan Kivlan.

“Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (30/7/2019).

Argo berujar, dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Menurut dia, berkas perkara yang terangkai dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei itu telah dikirim ke kejaksaan.

“Nanti tinggal kami tunggu saja,” kata dia.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen hari ini, Selasa (30/7/2019).

Achmad menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu telah sesuai dengan prosedur lantaran didasari dengan bukti permulaan yang cukup.

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan oleh karena itu permohonan ditolak seluruhnya,” bunyi putusan.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap ditetapkan sebagai tersangka.

Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com