JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gugatan Sengketa Hasil Pemilu di Sragen. Satu Caleg DPR RI Menyerah, Satu Caleg DPRD Provinsi Lanjut ke MK 

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satu gugatan sengketa perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD yang menyangkut KPU Sragen dipastikan gugur. Namun satu gugatan lainnya masih berlanjut dan menunggu keputusan sidang di mahkamah konstitusi (MK).

Satu gugatan yang berhenti itu adalah gugatan yang diajukan Caleg DPR RI Dapil Jateng IV asal Partai Nasdem. Gugatan gugur lantaran Caleg penggugat memutuskan untuk mundur dan tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Iya, kalau gugatan dari Caleg Nasdem DPR RI Jateng IV, tidak dilanjutkan. Yang bersangkutan memutuskan mundur,”  papar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (22/7/2019).

Meski demikian, saat ini masih ada satu gugatan lagi yang harus dihadapi. Yakni gugatan dari Caleg DPRD Provinsi Jateng Dapil Jateng VI dari Partai Demokrat, Tety Indarti.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Minarso menguraikan Tety mengajukan gugatan ke KPU RI terkait selisih perolehan suara. Namun tidak dijelaskan detail selisih suara yang dipersoalkan dan perihal apa indikasinya.

Meski tak secara spesifik mengarah ke KPU Sragen, namun dalam gugatannya pemohon turut menyebut KPU Sragen. Wilayah Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.

“Kami masih menunggu putusan di MK,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com