JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Guru Honorer Ini Terancam Hukuman Mati Karena Bawa Sabu 1 Kg

Ilustrasi Sabu. Tempo.co
   
Tempo.co

PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Seorang guru honorer, Perjalan Zainudin ( 36), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.

Sia dicokok Selasa (9/7/2019) kemarin saat sedang menumpang bus dari Medan menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Zainudin menjadi incaran polisi setelah dua rekannya, yakni Asrin (30) dan Sugianto (42), yang lebih dulu dicokok tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan tepat sehari sebelum Zainudin ditangkap.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Dari tangan Asrin dan Sugianto polisi menyita 2 kilogram sabu.

Dalam keterangan pers pada Selasa (16/7/2019), Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Firli menerangkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyelidikan.

Bus ALS yang ditumpangi Zainudin mendadak dihentikan oleh aparat saat melintas di perbatasan antara Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Dari tas Zainudin disita barang bukti sabu.

“Total ada tiga kilogram sabu yang kami amankan,” ucap Firli.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Juru bicara Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengungkapkan bahwa Zainudin mengatakan sabu yang dibawanya sudah ditunggu pemiliknya.

Polisi lalu menciduk satu tersangka lain, yakni Jauhari di Kecamatan Buay Madang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti sabu 3 kilogram telah ditahan di Polda Sumatera Selatan.

Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com