JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Guru Olahraga ini Cabuli Muridnya Sendiri, Jika Tak Mau Akan Diberi Nilai Jelek

Tribunnews
   
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang guru olahragaDjunaidi bin Yanto (53) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.. Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang guru olahraga di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Guru itu bernama Djunaidi bin Yanto (53), ia ditangkap karena mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Mawar merupakan murid dari Djunaidi, sebelum mencabuli korbannya dalam setiap aksinya, pelaku yang bertemperamen tinggi mengancam akan memberikan nilai jelek.

Dalam enam bula ia telah beraksi mencabuli anak didiknya sebanyak enam kali.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Pelaku ini mengancam soal nilai. Pelaku ini juga ringan tangan, kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul, suka mengancam juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (26/7/2019).

Korban, Mawar (10 tahun, nama samaran), tidak berdaya saat dicabuli pelaku karena diancam akan mendapatkan nilai jelek apabila tidak mengikuti perintah pelaku.

Saat beraksi, pelaku sengaja memisahkan murid laki-laki dan perempuan saat pelajaran olahraga berlangsung supaya bisa mendekati Mawar.

Saat pelajaran teori bersama sejumlah murid perempuannya, pelaku memutarkan sebuah video di depan kelas.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Ketika video berlangsung, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan aksi bejatnya.

Akibat percabulan tersebut, korban menjadi takut ke sekolah.

Korban mengalami trauma cukup parah sehingga polisi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk memulihkan psikis korban.

Sekjen LPAI, Henny Hermanoe mengatakan, pendampingan perlu dilakukan karena korban dikhawatirkan bisa mengalami trauma berkelanjutan.

“Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis, kemudian secara sosial,” ucap Henny yang turut hadir dalam konferensi pers hari ini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com