JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hasil Tes Rambut: Nunung 13 Bulan Terjerat Narkoba

teras.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasil pemeriksaan rambut milik pelawak Nunung Srimulat, menunjukkan wanita tersebut sudah mengugnakan narkoba jenis amfetamin selama 13 bulan.

Demikian diungkapkan oleh  Kepala Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo. Saat itu, Sodiq menyampaikan  hasil tes darah, rambut dan urine milik pelawak Nunung.

“Dari hasil pemeriksaan rambut, NN minimal sudah 13 bulan menggunakan Amfetamin,” kata Sodiq di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Sodiq menjelaskan, narkoba yang dikonsumsi lebih gampang dilihat melalui urine. Namun menurut dia, narkoba itu juga terdeposit ke darah dan rambut. Dia mengatakan, laboratorium forensik menerima sampel rambut komedian Ini Talkshow itu sepanjang 12 sentimeter.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Hasil pemeriksaan, rambut perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudati diketahui mengandung narkotika. Dengan asumsi rambut manusia tumbuh sekitar 1 sentimeter per bulan, ujar Sodiq, maka didapat kesimpulan bahwa komedian berusia 55 tahun itu positif menggunakan sabu minimal 13 bulan terakhir.

Sedangkan pemeriksaan darah, ujar Sodiq, sudah tidak ditemukan narkoba. Alasannya karena darah diperiksa setelah lima hari diambil dari tubuh perempuan kelahiran Solo itu sehingga alat yang tersedia tidak bisa lagi mendeteksi.

Sementara dari urine, Sodiq melanjutkan, masih ditemukan kandungan metamfetamin yang cukup tinggi walau cairan itu telah berumur lima hari.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“Dugaannya dia memang pengguna aktif yang sudah lama memakai. Biasanya kalau pengguna tidak aktif, satu atau dua hari sudah tidak ditemukan dalam urine,” kata Sodiq.

Polisi menangkap Nunung bersama July dan tersangka kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram saat penggerebekan itu. Nunung dan suami lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com