JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Inovasi Baru, PN Sragen Buka Layanan Online Pembuatan SK Tak Pernah Dipidana Untuk Cakades. Cukup Daftar Dari Rumah, Datang Tinggal Cetak SK! 

Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar saat berpose bersama pegawai pelayanan di ruangan PTSP di bagian depan PN Sragen, Jumat (5/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar saat berpose bersama pegawai pelayanan di ruangan PTSP di bagian depan PN Sragen, Jumat (5/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri (PN) Sragen meminta masyarakat yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk memanfaatkan pelayanan terpadu dengan sistem online surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak dicabut hak politiknya.

Para kandidat cakades yang hendak mengurus dua surat itu kini sudah bisa memanfaatkan teknologi pengurusan online tanpa harus berduyun-duyun antri di PN.

“Jadi kita layani dengan sistem online. Masyarakat bisa mendaftar dari rumah via online di website kami, lalu berkas discan dan diupload. Lalu akan dapat barcode. Setelah itu, tinggal kesini bawa barcode, langsung kita cetak,” papar Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar saat menyosialisasikan pelayanan PTSP SK untuk persyaratan Cakades di PN, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia menguraikan inovasi itu digagas sebagai bentuk percepatan pelayanan dan memberi kemudahan kepada masyarakat. Selain memotong mata rantai birokrasi pelayanan, sistem online itu juga untuk menghindari penumpukan antrian dan tindakan penyimpangan seperti pungutan liar.

“Jadi masyarakat nggak perlu berduyun-duyun datang ke sini. Cukup daftar di rumah, kesininya bawa barcode dan tinggal print SK saja. Kalau ada yang belum jelas, silakan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN,” terangnya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Meski demikian, Abdul Kadir menyampaikan bahwa pembuatan dua SK itu memang tidak gratis. Ada biaya resmi berupa pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri No 15/2019.

Pungutan itu nantinya juga masuk sebagai pendapatan negara. Perihal persyaratan mengurus dua SK itu, menurutnya syaratnya hanya KTP dan SKCK saja.

Ia menambahkan, pelayanan di PTSP PN Sragen akan dibuka setiap hari mulai Senin-Jumat.

Untuk Senin-Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-16.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, layanan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com