JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kajari Karanganyar: Yang Nakal Dibina, Yang Jahat Dilibas! 

Foto/Humas
   
Foto/Humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Karanganyar mengingatkan tidak segan memproses yang jahat dan merugikan keuangan negara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo seusai acara Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Hotel Taman Sari Karanganyar, Selasa (23/7/2019).

tingkatkan pengabdian demi kemajuan, keunggulan dan keutuhan negeri menjadi tema yang diusung dalam Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59.

“Tema itu mewarnai tugas-tugas di masa-masa sekarang. Kami harus meningkatkan kinerja untuk berkarya dengan sepenuh hati. Semata-mata mencurahkan tenaga dan pikiran untuk kepentingan masyarakat,” katanya kepada para wartawan.

Ia menyampaikan, pihaknya mendorong dan membantu Pemkab dalam pelaksanaan pembangunan, baik itu secara moral, fisik dan mental.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Bahu membahu membangun Karanganyar dalam berbagai aspek. Dilandasi dengan komitmen, iman dan moral yang baik. Tidak serta merta orang salah, kami anggap salah begitu saja. Kalau ada yang nakal dibina, kalau ada yang jahat dilibas,” tuturnya.

Suhartoyo mengatakan, dalam melakukan proses penanganan kasus pidana khusus itu tidak semata-mata melakukan tindakan represif. Selama 7 Bulan, Kejaksaan Negeri Karanganyar Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar.

“Diawali dengan rambu-rambu pencegahan, jadi ada preventifnya. Kita bekerja sama dengan inspektorat, apabila ada yang tersangkut kasus berkaitan dengan Pemkab, sama-sama bahu membahu bekerja sama menelusuri itu. Jika itu administrasi, kita diserahkan kepada mereka (inspektorat). Jika itu tindak pidana kita proses,” jelasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ia merinci, total uang negara yang dapat dikembalikan itu berasal dari kasus pengelolaan dana di desa dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso sekitar Rp 900 juta sekian.

“Pengelolaan dana di desa sekitar Rp Rp 480 juta dan PTSL sekitar Rp 450 juta,” terangnya.

Selain itu juga berasal dari tanah kas desa seluas 2.000 meter persegi yang disita di Desa Girilayu Kecamatan Matesih. Kemudian pengembangan kasus Edupark jilid II sejumlah Rp 500 juta sekian. Kajari menyampaikan, perkara Girimulyo saat ini dalam proses penyidikan. Sedangkan kasus Edupark jilid II dalam proses banding dan kasus Girilayu sudah proses tuntutan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com