JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kakak Beradik Ini Berhasil Curi 31 Sepeda Motor di Parkiran Minimarket, Scoopy dan N Max Paling Diincar, Ini Sebabnya

Kapolresta Sidoarjo Zain Dwi Nugroho membeberkan sindikat curanmor, Sabtu (13/7/2019). Tribunmadura/Kukuh Kurniawan
   
Kapolresta Sidoarjo Zain Dwi Nugroho membeberkan sindikat curanmor, Sabtu (13/7/2019). Tribunmadura/Kukuh Kurniawan

SIDOARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polresta Sidoarjo sukses membongkar dan menangkap sindikat pencurian sepeda motor, Sabtu (13/7/2019).

Sebanyak empat pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan, dan dua diantaranya harus menerima hadiah timah panas di kaki karena berusaha kabur.

Bahkan dua diantara pelaku pencurian sepeda motor tersebut merupakan kakak beradik.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari tertangkapnya penadah sepeda motor curian berinisial RS, (22) asal Banyuates, Sampang, Madura.

Pada hari Kamis, (4/7/2019), tim Satreskrim Unit Pidana Umum Polresta Sidoarjo mendapat informasi, bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang merupakan hasil curian dari Indomaret Taman Pinang Indah Sidoarjo dibawa oleh pelaku RS ke daerah Bangkalan.

Selanjutnya, tim bekerjasama dengan anggota Polres Bangkalan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian.

Selanjutnya, petugas, kata Zain Dwi Nugroho langsung menginterogasi pelaku dan didapati informasi, bahwa motor curian tersebut didapat dari tersangka lainnya, yaitu MA (36), asal Socah Bangkalan, Madura.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka MA,” ujarnya.

Kedua tersangka langsung kita bawa menuju Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mereka berdua hanya sebagai penadah.

‘ Untuk pelaku pencurian motor sendiri merupakan tersangka RK (29) dan JR (20) asal Tambaksari Surabaya,” jelasnya.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka RK dan JR, yang diketahui merupakan kakak beradik.

Dan didapati informasi pada Minggu, (7/7/2019), kedua pelaku berada di Jalan Raya Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas.

”Sudah kita berikan tembakan peringatan untuk berhenti, namun tak dihiraukan sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki dari kedua pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Pelaku kakak beradik ini melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.

Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket.

Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja.

”Dan target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap, ” beber Zain Dwi Nugroho.

Pelaku sendiri saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com