REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Perumahan Desa Turusgede, Kecamatan Kota digelandang aparat kepolisian lantaran mencuri sebuah sepeda motor. Tersangka adalah Imam Sujono, saat ini dia sudah mendekam di sel tahanan Polres Rembang.
Imam mencuri sebuah sepeda motor dihalaman masjid Jami Permata Iman di Desa Ngotet Kecamatan Rembang, pada tanggal 30 Juni 2019 kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB waktu setempat. Sepeda motor yang dicuri milik Nanang Aji Saputro (22) warga Desa Ngotet RT 004/ RW 003.
Motor tersebut dicuri ketika pemiliknya bersama dengan warga lain sedang menunaikan shalat isya’ berjamaah. Sedangkan pelaku ditangkap pada hari Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya saat itu datang ke masjid untuk mengikuti shalat Isya’ berjamaah, dengan mengendarai sepeda motor. Sepeda motor diparkir dihalaman yang sudah dalam kondisi terkunci stang. Nanang kaget ketika melihat sepeda motornya sudah hilang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keterlibatan Imam Sujono.
Pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Jenis Vario milik Nanang Aji Saputro. Aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kasus tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 19.00 Wib, pelapor/Korban berangkat ke Masjid Jami PERMATA IMAN turut tanah Desa Ngotet, Kecamatan Rembang dengan tujuan Sholat Isya berjamaah. Setibanya di halaman masjid korban memarkirkan Sepeda Motornya dalam keadaan tidak terkunci Stang. Kemudian pelapor masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah Sholat Isya berjamaah, setelah selesai melaksanakan Sholat Isya berjamaah pelapor keluar dari dalam masjid dan mendapati sepeda motor miliknya yang semula di parkir di halaman Masjid sudah tidak ada di tempat semula,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu Unit sepeda motor merk Honda Vario Warna beserta Kunci kontak, buah dompet warna hitam yang berisi Uang tunai sebesar Rp 2.350.000, lembar Kartu BPJS atas nama Nanang Aji Saputro. JSnews