JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Karma Jahat Mantan Sekcam Calo PNS Yang Tipu Banyak Korban di Magelang. Uang Hampir Miliaran Habis Untuk Nyaleg dan Alhamdulillah Nggak Jadi

Penampakan mantan Sekcam pelaku percaloan CPNS saat ditangkap di Mapolres Magelang
   
Penampakan mantan Sekcam pelaku percaloan CPNS saat ditangkap di Mapolres Magelang

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi percaloan CPNS yang dilakukan AT Bin Suparlin (64) mantan Sekcam di Magelang, benar-benar bikin geram. Betapa tidak, mantan pejabat itu nekat menipu banyak warga dengan modus bisa membantu meluluskan jadi CPNS dengan tarif puluhan hingga ratusan juta.

Namun ibarat ungkapan uang setan habis dimakan demit, karma buruk pun menimpa AT. Uang hasil nyalo yang diakuinya untuk biaya nyaleg, akhirnya juga berbagas setimpal.

Ia pun gagal terpilih. Fakta itu terungap ketika tersangka dihadirkan di Mapolres Magelang dalam jumpa pers kemarin.

Warga Paremono, Mungkid yang bertempat tinggal di Dusun Bogoran RT 04 Rw 19, Trirenggo, Bantul, itu mengaku meraup hampir Rp 0,5 miliar lebih dari empat korbannya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Ia mengaku nekat melakukan itu untuk biaya nyaleg namun tidak jadi. Mantan Sekcam itu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, akhir pekan lalu.

Modus yang dijalankan yakni dengan dalih memasukan menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) kepada beberapa korbannya.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pres kepada awak Media di Loby Mako Polres Magelang, Selasa (16/7/2019) mengatakan korban memberikan janji kepada warga bisa memasukan menjadi PNS dengan syarat membayar Rp 65 juta-Rp 85 juta.

“Alasannya untuk pengurusan ke BKN,” papar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Namun hingga sekarang janji tersebut tidak ditepati. Jika didesak dan ditanyakan, pelaku hany janji saja.

Salah satu korbannya adalah Supriyono warga Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta dan sudah melapor ke Polsek Salaman, Polres Magelang.

Mendapatkan laporan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Kemudian tersangka kita tangkap dan dibawa ke Polres Magelang,” terang Kapolres.

Sementara dari pengakuan tersangka, wartawan menerangkan bahwa uang hasil penipuan dipergunakan untuk biaya mendaftarkan caleg melalui salah satu partai besar dengan biaya nyaleg minimal Rp 700 juta.

“Tapi enggak jadi,” katanya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com