JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Polisi Tembak Polisi, Remaja Kerabat Brigadir Rangga Resmi Tersangka

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus tawuran remaja yang berujung pada penembakan sesama polisi hingga tewas, masih terus bergulir.

Kini, Polisi telah menetapkan FZ (16), remaja yang terlibat tawuran menjadi tersangka.

Remaja yang diketahui merupakan kerabat Brigadir Rangga itu dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam berjenis celurit.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan ditahan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2019).

FZ adalah remaja yang terlibat tawuran dan diminta dibebaskan karena dianggap masih anak-anak. Brigadir Rangga Tianto, yang meminta agar FZ dibebaskan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Permintaan ini berujung peristiwa polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Brigadir Kepala Rahmat Efendy. FZ ditangkap oleh Rahmat sebelum peristiwa penembakan pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB. Rangga diketahui adalah kerabat dari orang tua FZ, Zulkarnaen.

Asep menuturkan FZ saat ini masih menjalani proses penahanan di Polsek Cimanggis. Remaja itu akan menjalani proses hukum.

“Barang bukti yang disita dari FZ sebilah celurit,” ujarnya.

Paman FZ, Budi Karijono membenarkan keponakannya masih ditahan. Keluarga telah meminta agar ada musyawarah dan diversi oleh polisi karena keponakannya masih remaja.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“FZ belum dewasa. Keluarga berharap bisa dibebaskan dan dibina oleh keluarga,” kata dia.

Budi kaget mendengar keponakannya terlibat tawuran. Sebab, di lingkungan rumahnya, FZ bergaul seperti biasa.

“Tidak terlihat ada masalah. Mungkin ikut-ikutan dari temannya di luar,” ujarnya.

Keluarga meragukan celurit yang menjadi barang bukti adalah milik FZ. Celurit tersebut ditemukan di dekat lokasi terjadinya tawuran di kawasan Lapangan Sanca, Tapos.

“Harus diselidiki itu benar-benar punya dia atau temannya yang menitipkan,” kata Budi.

Adapun soal peristiwa polisi tembak polisi, Brigadir Rangga yang menembak rekannya sesama polisi itu terancam hukuman pidana seumur hidup dan sanksi pemecatan sebagai anggota polisi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com