JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kebijakan IMEI, Rudiantara: Apabila Ponsel Hilang, Orang Lain Tak Bisa Menggunakannya

Ilustrasi ponsel. Foto: pexels.com
   
Ilistrasi Ponsel. pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan validasi database nomor identitas asli telepon seluler (IMEI). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan kebijakan itu nantinya untuk mengontrol peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia.

Ke depan kebijakan pengaktifan ponsel harus melalui sistem penjodohan (pairing) antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card.

“Dulu, ada kebijakan agar pertumbuhan industri selular cepat, orang boleh bebas beli ponsel dan operator kartu. Sekarang sudah saatnya kontrol untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rudiantara di Kantor Kemenko Maritim, Selasa, (2/7/2019).

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Rudiantara, kebijakan pencocokan tersebut sudah lebih dulu dilakukan di beberapa negara untuk mengontrol distribusi telepon seluler. Ia juga menjelaskan apabila ponsel tersebut hilang, maka orang yang bukan pemiliknya tidak bisa menggunakannya.

“SIM Card bisa dimatikan, tetapi ponsel tetap hilang. Nah sekarang kalau ponselnya hilang, tidak bisa dipakai,” ujar Rudiantara.

Dengan adanya kebijakan itu, Rudiantara menilai tata niaga juga akan lebih bagus. Artinya, ponsel ilegal atau black market bisa dikontrol dan bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Rudiantara mengatakan kebijakan tersebut melibatkan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. “Kebijakan keluar Agustus, artinya 2,5 bulan lagi. Kebijakan ini menyangkut tata niaga, manufaktur, dan ada kominfo,” katanya.

Adapun implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, masyarakat tidak bisa lagi membeli ponsel di luar negeri kemudian aktivasi dipakai operator di Indonesia.

Sementara itu masyarakat yang sudah punya ponsel tidak dirugikan karena ada proses pemutihan. “Masih bisa digunakan, tetapi belum ditetapkan berapa tahunnya,” kata Rudiantara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com