JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kecelakaan Mengerikan Wahana Perahu Gila di Pekalongan Mendadak Roboh, Satu Pengunjung Tewas 3 Luka

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden mengerikan menimpa sebuah wahana permainan perahu gila yang biasa disebut kora-kora di pasar malam di Kabupaten Pekalongan roboh. Satu orang warga tewas dan 3 orang lainnnya luka-luka. Peristiwa itu terjadi, Selasa (23/7/209) malam di Jajar Wayang, Kecamatan Bojong.

Korban meninggal yakni Taufik Mailano (15), warga Bojonglor RT 2 RW 1, Bojong. Sedangkan tiga korban lainnya yang mengalami luka-luka yakni Refal Giat Setiawan (16), Efan Khafis (16) dan Chandra (15), ketiganya merupakan warga Bojonglor RT 1 RW1. Keempatnya langsung dievakuasi ke RSI Muhammadiyah Pekajangan.

Saat peristiwa itu terjadi mengagetkan para pengunjung dan pedagang yang berada di lokasi. Saat wahana permaian kora-kora jatuh, terdengar suara yang keras.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Tiba-tiba ada suara bruk, seperti benda terjatuh disusul suara orang teriak-teriak, kata seorang pedagang yang berada tidak jauh dari lokasi. Ternyata wahana kapal gila roboh.

“Ada empat orang. Semuanya panik teriak-teriak. Ada satu yang mengeluarkan darah, luka parah,” jelasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Polres Pekalongan menetapkan operator wahana perahu gila yang roboh menewaskan pengunjung, sebagai tersangka. Operator tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.

BM (20), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang, selaku operator wahana perahu gila yang roboh, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada operator maupun para saksi yakni korban selamat dan warga lainnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam sejak semalam dan tadi, kita tetapkan operator sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, Rabu (24/7/2019).

Dijelaskannya, BM teledor atas peristiwa tersebut yang berujung menewaskan salah satu pengunjung.

“Karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

BM akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa besi yang dipergunakan untuk knalpot disel, dua bagian ekor kapal bagian wahana dan dua buah karet dan bel. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com