Beranda Daerah Sragen Kejari Sragen Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Megapungli Alsintan Sragen  Resmi P-21. Ini...

Kejari Sragen Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Megapungli Alsintan Sragen  Resmi P-21. Ini Dia Para Tersangkanya! 

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkas perkara kasus dugaan korupsi megapungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Sragen resmi dinyatakan lengkap. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku tinggal menunggu pelimpahan tahap berkas berikut kedua tersangka dan barang bukti dari Polres.

Penetapan P-21 itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman, Rabu (17/7/2019). Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan berkas perkara kasus korupsi bermodus pungli bantuan Alsintan sudah lengkap alias P-21. Surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan ke Polres Sragen.

“Sudah P-21. Pemberitahuannya sudah kami kirim ke Polres,” papar Syarief.

Ia menguraikan dengan sudah P-21, kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polres. Pelimpahan tahap kedua nantinya meliputi berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

Perihal kapan pelimpahannya, hal itu tergantung dari Polres. Pun dengan kemungkinan penahanan tersangka saat pelimpahan tahap dua, Kajari masih enggan menyebut.

“Silakan nanti dilihat dan ditunggu saja,” urainya.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menyampaikan masih berada di lapangan dan belum mengecek berkas di mejanya. Namun ia menyampaikan sudah menerima kabar soal turunnya surat pemberitahuan P-21 kasus Alsintan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Ditanya kapan pelimpahan tahap kedua, Kasat menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

“Nanti silakan ditunggu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi bermodus pungli Alsintan sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen berinisial SUD yang diduga berperan sebagai pengepul setoran pungli dari Poktan dan APR, THL PUPT sebagai pemetik uang pungli di lapangan untuk disetorkan ke SUD.

Data yang dihimpun, aksi pungli itu terbongkar dari tarikan Rp 35 juta ke salah satu Poktan di Jekani Mondokan untuk bantuan traktor besar yang nilainya diperkirakan Rp 450 juta.

Bantuan alsintan yang harusnya diberikan gratis itu diam-diam jadi lahan untuk menarik pungutan dengan dalih untuk administrasi dan ucapan terima kasih.

Celakanya, bantuan alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan, diam-diam dialihkan ke perorangan yakni mantan Kades di desa lain yang sanggup membayar.

Kongkalikong itu akhirnya terendus anggota Poktan dan kemudian terbongkarlah praktik pungli yang akhirnya dilaporkan ke Polres.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Sementara dalam perjalanannya, bola liar pungli itu pun meledak. Sejumlah sumber menyebut praktik pungutan itu ternyata juga diberlakukan ke poktan lainnya.

Data yang berkembang di penyelidikan, jatah bantuan alsintan yang mengalir ke Sragen sejak 2014 hingga 2018 mencapai 1.700an unit dengan nominal pungli antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per mesin. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.