JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejari Sragen Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Megapungli Alsintan Sragen  Resmi P-21. Ini Dia Para Tersangkanya! 

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkas perkara kasus dugaan korupsi megapungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Sragen resmi dinyatakan lengkap. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku tinggal menunggu pelimpahan tahap berkas berikut kedua tersangka dan barang bukti dari Polres.

Penetapan P-21 itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman, Rabu (17/7/2019). Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan berkas perkara kasus korupsi bermodus pungli bantuan Alsintan sudah lengkap alias P-21. Surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan ke Polres Sragen.

“Sudah P-21. Pemberitahuannya sudah kami kirim ke Polres,” papar Syarief.

Ia menguraikan dengan sudah P-21, kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polres. Pelimpahan tahap kedua nantinya meliputi berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

Perihal kapan pelimpahannya, hal itu tergantung dari Polres. Pun dengan kemungkinan penahanan tersangka saat pelimpahan tahap dua, Kajari masih enggan menyebut.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Silakan nanti dilihat dan ditunggu saja,” urainya.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menyampaikan masih berada di lapangan dan belum mengecek berkas di mejanya. Namun ia menyampaikan sudah menerima kabar soal turunnya surat pemberitahuan P-21 kasus Alsintan.

Ditanya kapan pelimpahan tahap kedua, Kasat menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

“Nanti silakan ditunggu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi bermodus pungli Alsintan sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen berinisial SUD yang diduga berperan sebagai pengepul setoran pungli dari Poktan dan APR, THL PUPT sebagai pemetik uang pungli di lapangan untuk disetorkan ke SUD.

Data yang dihimpun, aksi pungli itu terbongkar dari tarikan Rp 35 juta ke salah satu Poktan di Jekani Mondokan untuk bantuan traktor besar yang nilainya diperkirakan Rp 450 juta.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Bantuan alsintan yang harusnya diberikan gratis itu diam-diam jadi lahan untuk menarik pungutan dengan dalih untuk administrasi dan ucapan terima kasih.

Celakanya, bantuan alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan, diam-diam dialihkan ke perorangan yakni mantan Kades di desa lain yang sanggup membayar.

Kongkalikong itu akhirnya terendus anggota Poktan dan kemudian terbongkarlah praktik pungli yang akhirnya dilaporkan ke Polres.

Sementara dalam perjalanannya, bola liar pungli itu pun meledak. Sejumlah sumber menyebut praktik pungutan itu ternyata juga diberlakukan ke poktan lainnya.

Data yang berkembang di penyelidikan, jatah bantuan alsintan yang mengalir ke Sragen sejak 2014 hingga 2018 mencapai 1.700an unit dengan nominal pungli antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per mesin. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com