Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kepergok Nyambi Maling, Sales Regulator Berdasi Ditangkap Rame-rame di Sambungmacan Sragen. Sempat Hendak Buang HP Saat Digeledah 

Tersangka saat diamankan di Polsek Sambungmacan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pencuri yang nyamar sebagai sales regulator dibekuk rame-rame oleh warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jumat (19/7/2019). Berpakaian necis berdasi dan menenteng regulator, ternyata hanya kedok pelaku untuk menggasak barang yang ada di rumah warga.

Tersangka diketahui bernama Choirul Sholeh (20) asal Jebres, Solo. Sales dari PT Central Gas Indonesia itu dibekuk warga saat tepergok mencuri JP di rumah salah satu warga, Sukarsono (44), di Dukuh Butuh, Desa Banaran Sambungmacan, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian diketahui pukul 12.30 WIB. Kejadian bermula saat korban sholat dzuhur di dalam kamar, sementara rumah terlihat sepi.

Saat itu, tersangka kemudian menyelinap masuk memanfaatkan rumah yang terlihat sepi. Pemuda itu kemudian mengambil HP milik korbannya dan keluar lagi.

Namun korbansempat melihat tersangka berjalan di samping rumahnya. Usai sholat, Sukarsono kemudian mengecek ruang televisi dan melihat HP merk Vivo warna merah maron miliknya ternyara sudah tidak ada.

Sukarsono kemudian membangunkan anaknya yang tengah tertidur pulas di dekat ia meletakkan HP. Namun putranya tak tahu keberadaan HP dan tak mengetahui siapa yang masuk ke dalam rumahnya.

Sukarsono berinisiatif mencari pelaku. Sesaat kemudian, ia melihat ada sales yang tengah keluar masuk rumah warga. Saat tiba di rumah warga bernama Sudibyo, Sukarsono tanpa basa basi langsung menanyakan dan menggeledah tersangka.

Saat tasnya digeledah, tersangka ssmpat keluar dan berniat membuang HP yang baru saja di ambilnya di rumah Sukarsono.

Namun alibinya tertangkap basah koleh istri Sudibyo, dan memergoki HP milik Sukarsono yang tengah berada di tangan tersangka. Tersangka pun akhirnya tak lagi bisa mengelak dan ditangkap rame-rame lalu diarak ke Mapolsek Sambungmacan.

Warga yang geram sempat menghadiahi bogem mentah kecil-kecilan terhadap tersangka. Sebelum kemudian diserahkan ke Polsek.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sambungmacan, AKP Joko Widodo mengataka tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti HP yang dicuri.

“Tersangka bakal kita jerat dengan tindak pidana, sebagaimana di maksud pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti lain, diantaranya sebuah tas warna hitam, surat tugas dr PT. Central Gas Indonesia, dua buah regulator merk HIGH ACE, sebuah obeng,“ tandas Kapolsek. Wardoyo

 

 

Exit mobile version