JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Maling Burung Beo dan Jalak Diringkus Polisi. Burung Digondol Saat Pemiliknya Tertidur 

Ilustrasi
   
Ilustrasi

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua warga Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi dan Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah digelandang aparat kepolisian. Pasalnya keduanya terlibat pencurian burung.

Tersangka diketahui berinisial RP dan Saring. Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cilacap, Minggu (7/7/2019).

RD dan Saring ditangkap usai mencuri burung di halaman rumah warga di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, pada tanggal 13 Juni 2019 silam.

Dalam aksinya, mereka menggasak 2 ekor burung yaitu burung beo dan jalak suren adalah milik Sunyoto Penduduk Jl.Beo RT 3/RW 02 Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap.

Burung tersebut dicuri ketika pemiliknya sudah tidur dan burung digantungkan diteras rumah korban.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sedangkan para pelaku ditangkap pada hari Selasa 21 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya korban menggantungkan 2 ekor burungnya diteras depan rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban  keluar rumah dan melihat 2 ekor burung beo serta jalak suren sudah tidak ada.

Selanjutnya korban berusaha mencari disekitar rumah namun hanya menemukan sangkar burungnya saja di samping rumahnya.

Kanit Reskrim Sektor Kesugihan Ipda Sugeng Imam Santosa mengatakan mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Saring.

Saat pelaku diamankan mengakui dengan terus terang bahwa telah mengambil 2 ekor burung yaitu burung beo dan jalak suren didesa Slarang, Kecamatan Kasugihan, Cilacap bersama temannya RP.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selanjutnya pelaku RP diamankan berikut barang bukti 1 ekor burung jalak suren. Sedangkan 1 ekor burung beo telah dijual oleh Saring kepada seseorang namun pelaku tidak mengenalinya.

Sampai saat ini aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kasus tersebut untuk mengembangkan perkara lain karena banyak pencurian kejadian pencurian burung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 ekor burung jalak suren milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com