JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Bantuan Alsintan Sragen, Mantan Kasie dan THL Dinas Pertanian Langsung Ditahan di Lapas. Dijerat Pasal Gratifikasi 

Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Sragen langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi Tahun 2017. Kedua tersangka, Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih (45) kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.

Mantan Kasie Alsintan dan THL POPT Dinas Pertanian Sragen itu ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menerima pelimpahan tahap kedua yakni tersangka, berkas perkara berikut barang bukti dari Polres Sragen.

“Setelah ada penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres, kami mendapat perintah penahanan. Dan mulai hari ini resmi kita tahan,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kedua tersangka tiba di Kejari sekira pukul 11.00 WIB. Sempat menjalani pemeriksaan administrasi, kedua tersangka selanjutnya dikirim ke Kejari selang satu jam kemudian.

Agung menguraikan keduanya akan ditahan 20 hari ke depan sampai tanggal 18 Agustus 2019. Karenanya, sebelum tanggal 18 Agustus, pihaknya menarget berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Semarang.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” tuturnya.

Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari juga menerima limpahan berkas perkara. Termasuk barang bukti diantaranya kuitansi penyetoran uang dan alat mesin pertanian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com