JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPAI: Sekolah Belum Menjadi Tempat Aman Bagi Anak-anak

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepanjang bulan Januari-Juni 2019, terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Demikian dikatakan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

“Berdasarkan pengawasan KPAI terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang Januari-Juni 2019 menggambarkan bahwa sekolah menjadi tempat tidak aman dan nyaman bagi anak didik,” kata Retno dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Retno mengatakan, berbagai kasus kekerasan seksual di sekolah yang terjadi selama 6 bulan terakhir menunjukkan modus pelaku yang beragam dan patut diwaspadai.

Ia mengungkapkan, pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal masih didominasi guru dan kepala sekolah.

“Para guru dan kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswanya dan wajib menjunjung nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didik sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Dari hasil pengawasan KPAI, kasus kekerasan seksual di Sekolah Dasar terjadi di 9 lokasi dengan jumlah korban mencapai 49 peserta didik baik anak laki-laki dan perempuan.

Di tingkat Sekolah Menengah Pertama, kekerasan seksual terjadi di 4 lokasi dengan korban mencapai 24 peserta didik.

Adapun guru pelaku merupakan wali kelas, guru agama, guru olahraga, guru seni budaya, guru IPS, guru komputer, dan kepala sekolah.

Modusnya antara lain mengajak anak korban menonton film berkonten pornografi di kelas saat jam istirahat, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada anak korban asalkan mau dipeluk dan dicium.

Kemudian pelaku mengajari korban matematika saat pulang sekolah, pelaku menjanjikan nilai bagus dan uang Rp 5.000 kepada korban. Ada juga pelaku membelikan ponsel, pakaian, dan memberi uang jajan kepada korban.

Pelaku juga mengancam korban memberikan nilai jelek jika menolak atau melaporkan perbuatan pelaku, dan pelaku memacari korban kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Retno juga menyebutkan bahwa tempat kekerasan seksual terjadi di sekolah umumnya dilakukan di ruang kelas, ruang UKS (unit kesehatan sekolah), perpustakaan, laboratorium komputer, musala, dan halaman sekolah belakang.

Menurut Retno, salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan memasang sejumlah closed circuit television (CCTV) di sekolah.

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut mengevaluasi sekolah agar tidak abai dengan kasus kekerasan seksual.

“Ini sangat penting untuk mendorong kepala sekolah melakukan supervisi, pembinaan, pengawasan,” ujarnya.

Retno juga mendorong adanya sekolah ramah anak yang dilengkapi dengan sistem pengaduan untuk melindungi korban dan saksi.

Sekolah ramah anak dan aman tidak hanya menyediakan ruang pengaduan, tetapi sistemnya melibatkan guru BK (Bimbingan Konseling) dan wali kelas yang bisa dihubungi melalui telepon kapan saja.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com