JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kronologi Penggerebekan 2 Bandar Pil Koplo di Tanon Sragen. Lokasi Rumah Transaksinya di Desa Ini dan Sudah Lama Jadi TO Polisi

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali membongkar jaringan peredaran pil koplo jenis Y dan Tramadol. Dua bandar asal Gesi dibekuk dalam penggerebekan tersebut.

Kedua tersangka digerebek saat bertransaksi di wilayah Banaran, Desa Suwatu, Tanon, Kamis (25/7/2019) pagi pukul 09.00 WIB.

Kedua bandar itu masing-masing Yulius Tri Nugroho Widiyanto alias Tukul (30) asal  Dukuh Ngrawoh Rt 06/03 Pilangsari, Gesi, Sragen.

Satu lainnya bernama Dimas Novia Budi Utomo alias Benjo (27) asal Ngrawoh, Pilangsari, Gesi, Sragen.

Penangkapan keduanya tak lepas dari informasi peran mereka yang ternyata sudah terdeteksi sejak lama sering memasok pil koplo.

“Tersangka diamankan seusai transaksi. Kami mengamankan barang bukti pil koplo ratusan butir,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

AKP Joko menguraikan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa Di Dukuh Banaran RT 07, Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, Sragen,  sering di gunakan untuk transaksi jual beli obat keras jenis Yarindo atau pil koplo jenis Y.

Selanjutnya dari info itu, petugas melakukan pemantauan dan pengamatan sekitar lokasi.

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan mendapati sebuah rumah yang sesuai dengan yang telah dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Dari penggeledahan, kami temukan obat berbentuk tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ sebanyak 800 butir , 5 blizer obat merk Tramadol jumlah seluruhnya 50 butir dan uang tunai sebanyak Rp. 330.000,” terang AKP Joko.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia menambahkan dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa menyimpan obat-obatan tersebut dengan maksud tujuan untuk dijual / diedarkan lagi.  Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Sragen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas AKP Agus Jumadi menguraikan barang bukti yang disita diantaranya  Obat berbentuk tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ sebanyak 800 butir.

Lima blizer obat merk Tramadol jumlah seluruhnya 50 butir dan uang tunai sebanyak Rp 330.000.

“Keduanya bakal dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com