JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kuasa Hukum Prabowo Anggap Pengajuan PAP ke MA Tak Kadaluwarsa

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Dasar hukum pengajuan Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP) yang diajukannya untuk kubu Prabowo – Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak kadaluwarsa.

Demikian dikatakan oleh pengacara Nicholay Aprilindo. Dia menegaskan, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan itu kadaluarsa dan atau lewat waktu.” Nicholay menyampaikannya dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo – Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung sudah gugur.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Kubu Prabowo melayangkan kasasi atas putusan Badan Pengawas Pemilu dalam perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa.

“Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun akan gugur sendirinya,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Nicholay juga menampik permohonan ke Mahkamah Agung perihal Pilpres diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto yang sebelumnya dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Menurut dia permohonan ini berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo juga Sandiaga Uno.

Pengajuan PAP yang diajukannya bersama rekannya Hidayat Bostam didasarkan pada surat kuasa tanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Prabowo – Sandiaga bermaterai dan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

“Hal itu untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo – Sandiaga,” kata Nicholay.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com