JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mafia Narkoba asal Jakarta Digerebek di Gang Kelinci Serengan Solo. Saat Diamankan Saat Hendak Ambil Paketan Sabu 

Foto/JSnews
   
Foto/JSnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Serengan berhasil membekuk bandar sabu asal Jakarta berinisial DN (39). Warga jalan Akasia Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta itu diamankan petugas dari Polsek Serengan, Solo Jawa Tengah melalui sebuah penggerebekan.

Pelaku yang belakangan diketahui seorang residivis kasus serupa ini diamankan di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo. DN sendiri diamankan pada medio akhir Juni lalu saat akan mengambil barang di gang Kelinci.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono dalam rilis yang digelar di Polsek Serengan ini sampaikan mengatakan, awalnya pada hari Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 14.15 WIB, pihaknya mendengar informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Jayengan, Kecamatan Serengan Solo.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DN,” jelasnya Selasa (16/7/2019).

Petugas melakukan pengamatan disekitar lokasi, dan melihat gerak-gerik salah satu orang yang mengendarai sepeda motor terlihat mencurigakan. Setelah dilihat ternyata ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dikantongi petugas dari Polsek Serengan.

“Akhirnya petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkoba pada pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

Pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya satu bungkus rokok berisi paket kecil shabu-shabu, 1 unit HP,  1 unit sepeda motor dan 1 buah kartu ATM.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Juga denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” imbuhnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com