JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Mahasiswi di Yogyakarta ini Coba-coba Jadi Mucikari, Tawarkan Pekerja Seks lewat Twitter

Satreskrim polres sleman tangkap seorang mahasiswi yang juga berprofesi jadi mucikari. TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
   
Satreskrim polres sleman tangkap seorang mahasiswi yang juga berprofesi jadi mucikari. TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sleman berhasil membongkar praktek prostitusi online saat operasi pekat progo 2019.

Bertindak sebagai mucikari adalah seorang mahasiswi bernama Angel yang masih berumur 22 tahun.

Mahasiswi asal Jambi tersebut memasarkan pekerja seks melalui akun Twitter.

Selama di Jogja ia tinggal di kos ekslusif daerah Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama saat jumpa pers Selasa (9/7/2019) memaparkan pihaknya tengah melaksanakan tugas operasi pekat progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial Twitter.

Dari sana ia mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang ditentukan.

“Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat,” jelasnya.

Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni kemarin.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.

Dari penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 600 ribu.

“Dalam transaksi itu pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Dari keterangan pelaku ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam,” bebernya.

Ipda Apfryyadi mengatakan mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks.

Foto perempuan yang dicantumkan di medsos sama dengan yang dipekerjakannya.

Atas kasus tersebut petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia pun dijerat dengan UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.

“Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.

Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.

“Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi. Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa,” paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam 10 hari operasi pekat ini, ada beberapa perkara yang ditindak.

Selain prostitusi ada pula judi, peredaran miras ilegal dan premanisme.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menindak 46 kasus yang terbagi menjadi tujuh kasus prostitusi, 13 kasus judi, 25 kasus miras dan satu kasus premanisme.

“Dari seluruh kasus itu, kami berhasil mengamankan 90 orang tersangka,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan seperti 510 botol miras, 16 ponsel, uang tunai senilai Rp 12 juta serta barang bukti lainya seperti alat judi dan kontrasepsi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com