JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Markas Judi Dadu Kakap Beromset Jutaan di Salam Diobrak-abrik Polisi, 8 Bandar dan Penyandang Dana Dikukut. Berikut Daftar Lengkap Tersangkanya! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Opsnal Polres Magelang Polda Jateng menggerebek markas judi dadu kelas kakap dengan omzet jutaan rupiah di Pekarangan salah satu warga Dusun Dangean, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Penggrebekan dipimpin langsung Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, pukul 22.00 WIB.

Saat penggrebekan para pelaku sempat melarikan diri namun dengan kesigapan petugas bisa mengamankan 8 orang pemasang dan termasuk bandarnya.

“Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan cepat oleh petugas Kepolisian sehingga berhasil mengamankan Bandar dan Pemasangnya serta barang buktinya,” papar Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho diampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Hariyanto dilansir Tribratanews.

Tersangka yang diamankan masing masing F.X Sigit Supriyanto (43), laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Perum Pring Asri gunugn pring Muntilan, berperan sebagai bandar.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kemudian Sundoko (39), warga Japuan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang, berperan sebagai penyandang dana, Suharyono (56), alamat Dusun Bakalan, RT 7/2, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang (peran sebagai pendana ), Subandono (55), pekerjaan tukang Parkir asal Dusun Semawe, RT 5/11, Desa Congkrang, Muntilan, Magelang (peran sebagai pendana.

Kemudian Badri (33), warga Dusun Babadan I, Desa Paten, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang (peran sebagai pendana), Cristanto (41),asal Kesaran, RT 1/1, Desa Ngawen,  Muntilan, Magelang (pemasang), Achmad Nur Batin (47), warga Dusun Ngoman Lor, RT 1/5, Sriwedari, Muntilan,  Magelang sebagai pemasang.

Satu pemasang terakhir yang turut diciduk adalah Sugiyanto (56), asal Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Magelang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai total sebesar Rp. 3.020.000, sebuah Cangkir warna putih yang terbuat dari bahan Kaca, sebuah Lepek warna putih yang terbuat dari bahan Kaca, 3 buah dadu warna Biru, dan warna titik mata dadu berwarna putih dan warna kuning.

Sebuah meja yang terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang yang terdapat Banner yang bertuliskan huruf dan angka yaitu B, K, 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, 2 ( dua ) buah bangku panjang yang terbuat dari bahan kayu dan 8 sepeda motor.

Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com