JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Markas Pesta Sabu di Tanon Sragen Digerebek Polisi. Satu Bandar Asal Semarang Diringkus dengan BB 2,84 Gram 

Tersangka bandar sabu yang dibekuk dalam penggerebekan di Dukuh Kenteng, Sambiduwur, Tanon. Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar sabu yang dibekuk dalam penggerebekan di Dukuh Kenteng, Sambiduwur, Tanon. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan kinerja positifnya. Kali ini, tim sukses membongkar arena pesta sabu di Dukuh Kenteng, Sambiduwur, Tanon dan menangkap salah satu bandar.

Bandar yang dibekuk saat pesta sabu itu diketahui berinisial JS alias G (35) warga Semarang. Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan Minggu (21/7/2019) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Joko satriyo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan menerangkan, awalnya polisi memperoleh informasi adanya pesta sabu di tempat kejadian, Dukuh Kenteng Desa Sambiduwur Kecamatan Tanon Sragen.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Setelah diselidiki, benar bahwa di tempat tersebut memang ada aktivitas warga yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka di tempat kejadian dalam kondisi tengah sakau. Dari lokasi kejadian, tim mendapati barangbukti sabu dari tas sandang yang dibawa tersangka.

“Saat kita lakukan test urine, tersangka juga positif mengandung methametamine,“ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kasat menguraikan dari rekam jejaknya tersangka JS juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba pada tahun 2014 di Sragen.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Selain telah menangkap tersangka, petugas juga menyita barangbukti berupa tas sandang yang digunakan tersangka, dua bungkus plastik klip masing masing berisi tujuh paket sabu, dengan berat total 2.84 gram, satu pipet kaca, dan Hp merk xioami milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika, baik sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com