JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mengaku Bisa Datangkan Sumber Uang dan Kaya Lewat Ritual, Gus Arifin Abal-Abal Dibekuk Polisi. Raup Rp 100 Juta Dari Korbannya

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Suwarno warga Desa Krendetan, Bagelen, Kabupaten Purworejo ditangkap Polisi. Pasalnya pria itu terlibat kasus penipuan dengan cara menjanjikan kepada korban bisa mendatangkan rezeki.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, awal mula kejadian ketika tersangka bertemu dengan korban bernama Sholeh (55) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.

Kepada korban, ia memberi tahu bahwa mempunyai kenalan bernama Gus Arifin yang dapat membantu masalah keuangan.

“Kejadian bermula pada November 2018 korban yang mengalami masalah ekonomi kenal dengan pelaku dan mengaku punya kenalan orang pintar bernama Gus Arifin yangvbisa mendatangkan banyak uang. Ternyata Gus Arifin itu tidak lain merupakan nama fiktif yang sebenarnya pelaku itu sendiri,” terangnya, Jumat (19/7/19dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Henny menjelaskan, setelah korban termakan bujuk rayu tersangka kemudian korban diminta melakukan ritual-ritual, melakukan ziarah-ziarah, menyiapkan tumpeng, memberikan uang pancingan serta barang berupa cincin serta uang mahar yang seolah-olah atas perintah Gus Arifin.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 100 juta,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Lebih lanjut Henny mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, berupa telepon seluler, beberapa sim card dan kartu ATM milik pelaku serta juga disita sajadah, sebatang kayu simpur, lima botol berisi air dari makam Walisongo, dupa, piring berisi bawang putih, bunga melati dan botol kecil minyak misik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com